GoBlog.co.id, 26 Mei 2026 – Pemerintah secara resmi menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Semula ditargetkan berjalan mulai 1 September 2026, skema ekspor satu pintu ini baru akan diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2027. Penundaan ini memberikan ruang transisi bagi para pelaku usaha untuk melanjutkan aktivitas ekspor dengan skema dan mitra dagang mereka masing-masing.
Meskipun operasional penuh ditunda, PT Danantara Sumberdaya Indonesia secara resmi menyandang status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak Senin, 25 Mei 2026. Perusahaan ini diproyeksikan menjadi pengelola sistem ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional. Perubahan status ini telah rampung setelah 1 persen saham negara resmi masuk ke dalam struktur kepemilikan perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah masih mengevaluasi secara paralel untuk beberapa bulan ke depan sebelum penerapan penuh. “Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” ujar Airlangga.
Baca Juga
Pembentukan DSI merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas SDA nasional. Sektor SDA sendiri menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor Indonesia, dengan komoditas seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy menjadi penyumbang terbesar.
Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa DSI tidak akan menghilangkan lini bisnis para eksportir. Fungsi utama DSI adalah untuk sentralisasi penjualan dan memastikan harga ekspor yang benar, mewakili kepentingan rakyat Indonesia, tanpa mencaplok bisnis pengusaha.
- Penundaan Implementasi Penuh: Skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang semula ditargetkan 1 September 2026, diundur menjadi 1 Januari 2027.
- Status Resmi BUMN: PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per 25 Mei 2026, dengan kepemilikan 1 persen saham oleh negara.
- Fokus Tata Kelola Ekspor: Penundaan ini bertujuan memberikan ruang transisi bagi pelaku usaha sambil pemerintah membenahi tata kelola devisa dan ekspor SDA.
- Peran DSI: DSI akan berfungsi sebagai pengelola sistem satu pintu ekspor komoditas strategis dan memastikan harga ekspor yang transparan, bukan untuk menghilangkan lini bisnis eksportir.
Dony Oskaria menambahkan bahwa DSI dibentuk untuk menghindari praktik under invoicing dan transfer pricing yang merugikan pendapatan negara. Dengan DSI, diharapkan kekayaan alam Indonesia dapat benar-benar memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Mekanisme operasional dan detail ekspor melalui DSI masih dalam tahap finalisasi.
Sebelumnya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia sempat menjadi sorotan terkait status awal pendiriannya sebagai perseroan swasta nasional tertutup. Namun, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa hal tersebut hanya merupakan fase administratif awal sebelum berubah menjadi BUMN strategis.
Pemerintah juga tengah membentuk holding baru bernama Kawasan Industri Indonesia yang dikelola oleh BUMN. Holding ini dibentuk untuk mengonsolidasikan pengelolaan kawasan industri yang selama ini tersebar dan kurang fokus.




