SP PLN Desak Kemenaker Segera Tuntaskan Revisi Aturan Outsourcing

Author Image

Terbit

3 Juli 2026, 18:06 WIB

SP PLN Desak Kemenaker Segera Tuntaskan Revisi Aturan Outsourcing
SP PLN Desak Kemenaker Segera Tuntaskan Revisi Aturan Outsourcing

GoBlog.co.id, 03 Juli 2026 – Organisasi Serikat Pekerja (SP) PT PLN Indonesia Power Services kembali mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera menindaklanjuti komitmen dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi hak pekerja dan memastikan transparansi dalam penerapan outsourcing di sektor energi.

SP PLN menegaskan bahwa proses dialog yang telah berlangsung selama beberapa bulan membutuhkan hasil konkret. Revisi aturan ini dinilai krusial mengingat praktik outsourcing di perusahaan negara sering kali menimbulkan kontroversi, terutama terkait perlindungan sosial dan kesetaraan hak antara karyawan tetap dengan pekerja kontrak.

“Revisi Permenaker 7/2026 harus memperjelas batasan maksimal penggunaan outsourcing dalam proyek strategis PLN. Kami khawatir aturan lama masih memungkinkan pelanggaran hak pekerja, seperti upah yang tidak seimbang dan hak cuti yang tidak terpenuhi,” ujar Ketua SP PLN, Andi Wijaya, dalam keterangan resmi.

Kemenaker sebelumnya menyatakan akan membuka konsultasi publik terkait revisi aturan ini. Namun, serikat pekerja menilai proses tersebut terlalu lambat. Mereka meminta agar revisi Permenaker segera disahkan dalam tiga bulan ke depan agar regulasi bisa diterapkan secara efektif.

Dalam Permenaker 7/2026 saat ini, porsi pekerja outsourcing di PLN terbatas pada 20% dari total tenaga kerja. Namun, dalam praktiknya, beberapa unit usaha PLN melanggar batas ini, terutama dalam proyek infrastruktur hingga sistem distribusi listrik. SP PLN menilai revisi aturan harus mencakup sanksi tegas bagi pelanggaran ketentuan ini.

Isu ini juga mengemuka setelah kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menyoroti ketimpangan antara pekerja tetap dan kontrak. Mereka menuntut perlindungan lebih besar bagi tenaga outsourced, termasuk jaminan pensiun dan akses ke program kesejahteraan yang sama.

Menanggapi desakan ini, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker menegaskan bahwa evaluasi regulasi akan dilakukan secara objektif. “Kami mempertimbangkan masukan dari semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pelaku industri, untuk menciptakan aturan yang seimbang,” kata Direktur Ketenagakerjaan, Rina Fauziah.

SP PLN juga menyoroti pentingnya regulasi yang mengatur kualifikasi tenaga outsourced. Mereka menyarankan pemerintah memperketat syarat teknis bagi perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan PLN, seperti pengalaman minimal dan sertifikasi profesional.

Revisi Permenaker ini diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi konflik yang sering muncul antara PLN dan mitra kerjanya. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan hubungan industrial di sektor listrik bisa berjalan lebih harmonis, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Para ahli hukum menilai, kecepatan proses revisi akan memengaruhi implementasi aturan di lapangan. Jika Kemenaker gagal menyelesaikan revisi dalam waktu dekat, risiko pelanggaran terhadap hak pekerja akan semakin tinggi.

SP PLN berkomitmen untuk terus memantau perkembangan revisi aturan ini. Mereka juga akan mengadakan forum diskusi terbuka dengan anggota dewan dan masyarakat guna menyuarakan tuntutan revisi yang berpihak pada pekerja.

Langkah tegas dari Kemenaker diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga melindungi hak pekerja dalam skema outsourcing. Ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi nasional dan hak-hak warga negara.

Related Post

Terbaru