Apel Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien

    Apel Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien
    Apel Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien

    Nusakambangan – Klien Bapas Nusakambangan melaksanakan apel Klien Pemasyarakatan di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura), Rabu (09/11/2022).

    Klien berinisial SW yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut bersyukur dapat menghirup udara bebas lebih cepat.

    Jatmiko, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang memberikan bimbingan memberikan beberapa pesan kepada klien.

    “Tetap pertahankan kedisiplinan dalam apel ya mas, agar tidak melanggar kewajiban sebagai klien Bapas Nusakambangan, ”kata Jatmiko.

    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan.

    “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi, ” tambah Jatmiko.

    Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:

    Hak-hak Klien Pemasyarakatan:

    1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing

    2. Hak untuk memperoleh pembimbingan

    3. Hak untuk memperoleh konseling

    4. Hak untuk mendapatkan keterampilan

    5. Hak untuk memperoleh perawatan

    6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat

    7. Hak untuk memperoleh pekerjaan

    8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan

    9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan 

    berobat dan beribadah)

    10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan

    Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:

    1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan

    2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab

    3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan

    4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat

    5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan

    6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Datangi Rutan Polres...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Komentar

    Berita terkait