Cilacap INFO_PAS. Sebanyak 3 orang WBP tindak pidana terorisme dari Rutan Kelas I Depok dipindahkan ke Lapas Karanganyar. Setelah proses persetujuan dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Direktor Jenderal Pemasyarakatan, pemindahan dilaksanakan dengan ketat mematuhi protokol kesehatan.
Pemindahan dilaksanakan setelah Narapidana tersebut telah mendapatkan putusan dan vonis hukuman yang telah ditetapkan Pengadilan dan Kejaksaan setempat sehingga harus segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
Dikawal secara ketat oleh Densus 88 AT, Satuan Brimob dan petugas dari Polsek Nusakambangan, proses pemindahan berjalan dengan lancar aman terkendali.
Lapas Karanganyar merupakan Lapas Super Maximum Security yang menjadi pilot project revitalisasi Pemasyarakatan. Lapas ini berwenang untuk melaksanakan warga binaan yang berkategori resiko tinggi.
Baca juga:
Danrem 073/Makutarama Tinjau Bakti Sosial
|
“Kami berharap Narapidana yang dipindahkan ke Lapas Karanganyar dapat merubah perilaku serta pemahamannya agar dapat menjadi lebih baik dan bisa kembali ke NKRI dengan pembinaan khusus yang kami berikan di Lapas ini” tutur Plt. Kalapas Riko Purnama Candra.