FMN: Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kawasan Ibu Kota Negara Mengacu UU NO 7 Tahun 2011

    FMN: Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kawasan Ibu Kota Negara Mengacu UU NO 7 Tahun 2011

    SAMARINDA - Penyelenggaraan Pemilu  di wilayah IKN tetap mengacu pada UU No. 7 tahun 2011, sehingga Dapil yang berkaitan dengan wilayah tersebut tetap sesuai dengan lokasi pemilihannya. Adapun permasalahan yang akan dihadapi terkait eskalasi  Pemilu 2024 yaitu  pemilih pendatang yang akan berada di wilayah IKN nantinya pada 14 Februari 2023, dimana ada sejumlah pendatang pekerja yang akan masuk di wilayah IKN yang rawan konflik.

    Kondisi memerlukan adanya kesiapan penyelenggara untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan karena berdasarkan rilis dari Bawaslu RI, kerawanan politik di Prov. Kaltim berada di posisi 5, hal tersebut dipengaruhi dari tingkat kesiapan penyelenggara, kerawanan geografis, hingga partisipasi pemilih.


    Demikian benang merah dari acara seminar bertema "Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dan sekitarnya " yang diselenggarakan oleh Forum Milenial Nusantara (FMN) di Gedung RRI Samarinda, Jl. M. Yamin, Kota Samarinda, Jumat (26/5/2023).

    Acara seminar yang dihadiri sekitar 50 orang mahasiswa itu menampilkan narasumber antara lain Iffa Rosita, S.E., M.M. (Komisioner KPU Kaltim), Ahmad Firdaus Kurniawan, S.Sos., M.Si. (Kepala Bidang Poldagri Badan Kesbangpol Kaltim), Prof. Dr. H. Moh Bahzar, M.Si., (Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Unmul).

    Komisioner KPU, Iffa Rosita menjelaskan bahwa dalam  penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat 3 bagian yaitu Bawaslu, KPU, dan DKPP. Adapun peran dari tiap lembaga tersebut memiliki fungsi yang berbeda, seperti halnya DKPP yang menjadi wasit dari KPU dan Bawaslu, sedangkan untuk Bawaslu yang mengawasi seluruh kegiatan atau tahapan Pemilu.  Kemudian untuk KPU menyelenggarakan hal teknis dalam setiap tahapan Pemilu.


    Sementara itu, Moh. Bahzar dalam paparannya mengatakan bahwa apabila Forum Milenial Nusantara akan melanjutkan kegiatan seperti ini, maka dapat bekerjasama dengan Pemprov Kaltim  terutama  Kesbangpol  yang memiliki alokasi anggaran untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Intinya apabila tujuan kegiatan dari FMN itu baik akan mendapatkan jalan, terutama dukungan anggaran.


    Sedangkan Ahmad Firdaus Kurniawan menyoroti peran pemuda dalam kegiatan pemilu ini, mulai dari segi teknis, pengawasan, hingga keikutsertaan dalam sosialisasi kepada partisipan. Kemudian bisa juga menjadi Caleg atau peserta pemilu atau paling tidak bergabung menjadi Tim Sukses Parpol.

    Seminar ini merupakan inisiasi dari Forum Milenial Nusantara dalam rangka sosialisasi kepada kalangan pelajar dan mahasiswa terkait pemindahan dan pembangunan IKN. Juga, mengedukasi kaum milenial khususnya para mahasiswa agar dapat mempersiapkan diri untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan IKN. ***

    fmn pemilu 2024 ikn uu no 7 2011 samarinda
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait