JATIM - Polda Jawa Timur tegas dalam mengungkap kasus pidana perjudian online. Dalam rilisnya polisi berhasil mengungkap ratusan kasus perjudian online.
Tim operasional dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam kurun waktu kurang lebih selama 8 bulan yaitu sejak Januari 2022 sampai pertengahan bulan Agustus 2022.
Baca juga:
11 WBP Lapas Selong Ikuti Sidang TPP
|
Dengan hal ini Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan kasus perjudian sebanyak 327 LP dengan tersangka yang diamankan total 500 orang. Sedangkan kasus yang terbaru, polisi mengungkap kasus sebanyak 18 LP dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.
"Total Tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022, para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola, " kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, pada Selasa (20/8/2022).kemarin.
Berdasarkan kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.
Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman menerangkan, dalam perkara ini, ada yang bermain di judi slot, ada yang melalui youtube dan sebagainya, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian, pihaknya akan melakukan penangkapan.
"Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta, " ungkapnya.
Kombes Farman menerangkan, modus perjudian di youtube memberikan iklan - iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse.
"Untuk aplikasi judi bermacam macam, " tutupnya. (Polda Jatim /FR)