Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

    Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
    Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

    JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat

    Pengumuman status tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut langsung di umumkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa ( 09/08/2022 ) sore

    Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan, bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok

    Selian itu, Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa tidak ada tembak menembak. Nmaun  Ferdy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat

    "Timsus juga telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan, " Terang  Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tak Ada Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Komentar

    Berita terkait