Merasa Ditipu, Warga Desa Saka Tamiang dan Pantai Gugat Perdata KJP Ke PTUN Palangka Raya

    Merasa Ditipu, Warga Desa Saka Tamiang dan Pantai Gugat Perdata KJP Ke PTUN Palangka Raya
    Masyarakat Desa Saka Tamiang Memperlihatkan Laporan Terkait Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera

    PALANGKA RAYA - Masyarakat desa Saka Tamiang dan Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Berupaya mencari keadilan dalam mempertahankan lahannya yang selama ini digarap oleh Koperasi Jasa Profesi (KJP) Cipta Prima Sejahtera.

    Masyarakat kedua desa tersebut, merasa ditipu dan dikelabui oleh KJP Cipta Prima Sejahtera, dan sudah melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Kapuas dan instansi terkait

    Pemkab Kapuas menyatakan  bahwa koperasi tersebut tidak ada izin dalam pembukaan lahan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas, Kalimantan Tengah.

    "Dengan tegas surat  Bupati Kapuas tanggal 31 Oktober 2014 menyatakan tidak ada memiliki izin, " kata H Ambri Siun, kepada media ini, Minggu (6/2/22).

    Selain itu juga, masyarakat desa Saka Tamiang dan Pantai menyampaikan laporan surat tertulis kepada Gubernur, Kapolda, DAD, DPRD Kalteng, agar menyingkapi permasalahan yang mereka hadapi sekarang.

    "Upaya yang kami lakukan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi dasar hati nurani kami sebagai masyarakat desa yang dibohongi, " ungkap mantan Kades Saka Tamiang ini.

    Sebelumnya, Koperasi Jasa Profesi (KJP) Cipta Prima Sejahtera, dengan Ketua H Hilmi Hasan, SE. Menjumpai masyarakat di wilayah kecamatan Kapuas Barat, dan mengajak warga desa tersebut untuk bermitra untuk membuka perkebunan kelapa sawit, sistim  koperasi sebagai lahan inti 50 peraen dan masyarakat sebagai lahan plasma 50 persen

    Setelah surat - surat masyarakat desa diserahkan ke pihak KJP Cipta Prima Sejahtera dan membuat perjanjian tertanggal 02 Juli 2012, yang diketahui aparat pemerintah.

    Dan lahan yang dikuasai koperasi tersebut, 4200 Ha dan yang sudah ditanam kelapa sawit seluas 500 Ha.

    Namun berjalannya waktu, pihak koperasi menyatakan lahan tersebut milik mereka dan tidak ada lahan plasma milik masyarakat desa kedua desa itu.

    Hal tersebut setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab Kapuas mengeluarkan Surat keputusan nomor 503/336/DOMPTSP Tahun 2019, tentang penetapan calon petani lahan penerima kebun plasma program kemitraan PT Anugerah Sawit Inti Harapan dengan Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera.

    "Daftar nama - nama yang ditetapkan PMPTSP Kapuas, sangat tidak masuk akal, dan orang yang tercantum banyak tidak kami kenal sedang kan diatas tanah tersebut juga ada surat terdahulu milik kami, " papar Ambri Siun.

    Indra, masyarakat desa tersebut juga menyampaikan, terkait penetapan tersebut sudah digugat  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

    "Rabu Minggu depan (9/2/22) mereka, Koperasi dan PMPTSP akan dipanggil, dalam agenda pemeriksan disidang PTUN Palangka Raya, "katanya

    Sementara itu, pihak Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera, Jasty selaku manager kebun, dihubungi via telepon diangkat tapi kemudian dimatikan, via Whatshap dibalas dengan pesan .

    "Mohon maaf Bapak ini kami masih di lapangan, , nanti kami konfirmasi kembali, , , terimakasih, " tulis Jasty kepada media ini.

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Bukti Kawal Nawacita, Relawan Jokowi Cirebon...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Komentar

    Berita terkait