Nusakambangan- Sehubungan dengan akan di lakukannya penilaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan mulai menyusun DUPAK untuk nantinya diajukan dan dikirimkan kepada Tim Penilai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Untuk DUPAK sendiri dibagi menjadi 2 periode peniaian. Yang pertema yaitu periode 01 Januari hingga 31 Juni, dan untuk periode berikutnya yaitu tanggal 01 Juli hingga 31 Desember, Sabtu (07/01/2023).
DUPAK sendiri adalah suatu formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pembimbing Kemasyarakatan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan DUPAK. Unsur kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan yang dinilai terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana diatur dalam PermenpanRB Nomor 22 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2017. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembimbing Kemasyarakatan.
“DUPAK ini dibuat sebagai bahan evaluasi, bagaimana kinerja seorang Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2017. Pada awal tahun ini kita cicil dahulu supaya nanti ketika akan mengajukan DUPAK dan mengirmkannya ke Kanwil agar tidak menumpuk.” Ujar Kuat Sayogi, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas II Nusakambangan.