PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH dalam Pelimpahan Berkas Perkara di Kejaksaan

    PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH dalam Pelimpahan Berkas Perkara di Kejaksaan
    PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH dalam Pelimpahan Berkas Perkara di Kejaksaan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada proses pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Setelah sarapan pagi di Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Cilacap Selatan, AS(17) seorang ABH yang tengah terjerat kasus pencurian diberitahukan untuk bersiap-siap melaksanakan cek kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan dari Penyidik ke Kejaksaan. P(62) Ayah kandung AS sendiri ikut serta menemani sekaligus membawakan keperluan AS seperti sabun dan anti nyamuk. AS sendiri dinyatakan dalam kondisi sehat dan berkas perkara pun telah lengkap. Pembimbing Kemasyarakatan ikut serta mendampingi dalam proses ini karena ABH wajib didampingi oleh PK selama proses pra-ajudikasi, ajudikasi dan post-ajudikasi. PK juga melaksanakan konseling dengan AS beserta ayahnya terkait kesiapan menghadapi proses hukum serta memastikan hak-hak ABH terpenuhi. AS sendiri baik secara fisik maupun psikis tidak mengalami trauma, AS sendiri telah menyadari kesalahannya namun ia mengaku tidak memperkirakan besarnya konsekuensi yang harus ia hadapi. Pukul 12.30, AS beserta ayahnya, para Penyidik, Penasehat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan berangkat dari Polsek Cilacap Selatan menuju kantor Kejaksaan Negeri Cilacap. AS bersama berkas dan barang bukti kemudian diperiksa oleh petugas dari Kejari sebelum dipertemukan dengan Jaksa. Dihadapan Jaksa AS bersikap kooperatif dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan. Ayah Kandung Klien juga menuturkan “saya harap hukuman yang ringan untuk anak saya karena khilaf fikir yang anak saya alami saat itu”. Setelah selesai proses pelimpahan oleh Kejaksaan, Ayah AS berpamitan dan membawa pulang sepeda motor yang digunakan AS saat melaksanakan tindak pidana, Rabu (11/01/2023).

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tips Mudah Mencatat Transaksi Harian Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait