Polresta Palangka Raya Ungkap Judi Online

    Polresta Palangka Raya Ungkap Judi Online
    IB (30)

    PALANGKA RAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap praktek judi online yang ada di wilayah hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) siang.

    "Pengungkapan kasus judi online berhasil kami ungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan atau pun kegiatan yang melanggar aturan hukum tersebut, " ungkapnya.

    "Dimana pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalan Mendawai Induk Gang Gotong Royong, kami berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial Ib (30), " urainya.

    Dari pengungkapan ini, terang Roni, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti seperti 1 unit Hp, 1 buah buku rekapan, uang tunai senilai Rp. 180 ribu dan 1 buah dompet warna cokelat berisikan identitas.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Closing Ceremony Esports Piala Kasad, Jenderal...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polsek Ciampel, Bhabinkamtibmas Desa Mulyasejati Aipda Tono Melaksanakan Patroli Dialogis Antisipasi C3 dan Kejahatan Lainnya Di Wilayah Desa Mulyasejati.
    Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan Aiptu Agus Supriadi Bhabinkamtibmas desa cihuni kec.pasawhaan   himbauan kamtibmas agar waspada curanmor agar lingkungan aman tka
    Polsek Ciampel, Aipda Handri Juniawan Melaksanakan Patroli Dialogis Antisipasi C3 dan Kejahatan Lainnya Di Wilayah Desa Kutamekar.
    Polsek pasawahan  Bhabinkamtibmas desa Lebak Anyar  kec.pasawahan Aiptu Didin Haerudin sambang tokoh masyarakat sekaligus himbauan kamtibmas agar waspada kejahatan seperti curanmor siang hari