Tak Berizin, Koperasi Jasa Profesi Diduga Tipu Warga Desa Saka Tamiang Kapuas

    Tak Berizin, Koperasi Jasa Profesi Diduga Tipu Warga Desa Saka Tamiang Kapuas
    H Ambri Siun (Tidak Pakai Kopiah) bersama Akhmad Gifari, SH,.MH saat menyampaikan laporan ke Gubernur Kalimantan Tengah.

    PALANGKA RAYA - Warga desa di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, selama beberapa tahun terakhir ini memperjuangkan hak atas tanahnya yang diserahkan pengelolaan kepada Koperasi Jasa Profesi (KJP) Cpta Prima Sejahtera, dengan Ketua H Hilmi Hasan, SE.

    Dengan janji dari pihak KJP bagi hasil, dengan sistim lahan yang diserahkan semua, pihak masyarakat 50 persen untuk perkebunan Plasma dan pihak KJP sebagai 50 persen kebun intii. Dalam perencanaannya, KJP Cipta Prima Sejahtera akan membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

    Mantan Kepala Desa Saka Tamiang, H Ambri Siun, menegeskan apa yang dilaksanakan oleh pihak KJP Cipta Prima Sejahtera, tidak sesuai pernjanjian kerjasama yang kami sepakati dengan 8 (Delapan) desa di Wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Tanggal 02 Juli 2012 lalu.

    "KJP Cipta Mandiri Sejahtera menguasai secara sepihak, dan lahan kami akan diover alihkan ke pihak lain, sehingga tanah dan surat - surat milik masyarakat yang telah diserahkan tidak tahu pertanggung jawabanny, " kata Ambri Siun mewakili sejumlah masyarakat.

    Ambri Siun menjelaskan juga, ternyata kegiatan pembukaan perkebunan kelapa sawit dengan sistim kemitraan dengan pihak KJP Cipta Prima Sejahtera, ternyata Ilegal, tanpa ada perizinan yang dilakukan oleh pihak KJP Cipta Prima Sejahtera, baik itu peraturan perundang undangan perkebunan maupun peraturan pemerintah Kabupaten Kapuas.

    "Kami baru tahu bahwa  KJP Cipta Prima Sejahtera, tidak ada perizinan terkait pembukaan lahan perkebunan Kelapa Sawit ini, hal ini kami ketahui berdasarkan surat dari Bupati Kapuas, tanggal 31 Oktober 2014, menyatakan bahwa KJP Cpta Prima Sejahtera, tidak memiliki izin, " ungkapnya.

    Seperti diketahui berdasarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT Wira Usahatama Lestari (WUL), tertanggal 16 September 2014, yang ditanda tangani oleh Ketua Koperasi KJP Cipta Prima Sejahtera, Hilmi Hasan, SE.

    Pihak KJP Cipta Prima Sejahtera mengajak kerjasama dengan pihak Perkebunan PT WUL, dan menyatakan sudah memiliki / menguasai lahan kurang lebih 4200 Ha dan sudah menanamnya seluas 500 Ha,  yang berada diwilayah desa Saka Tamiang, Pantai, Sei Pitung dan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kab Kapuas.

    Dalam surat tersebut juga, pihak KJP Cipta PrimaSejahtera, menyatakan tidak perlu lagi adanya ganti rugi ke pihak lain (masyarakat).

    Serta KJP Cipta Prima Sejahtera melalui surat nomor 02/KJP-CPS/I/2022, tertanggal 19 Januari 2922, yang ditanda tangani Ketua Kelompok Tani, H Hilmi Hasan  SE, melarang Kelompok masyarakat desa Saka Tamiang dan Pantai, melakukan perawatan tanaman, mendirikan bangunan, di perkebunan KJP Cipta Prima Mandiri Sejahtera, dan melakukan kegiatan panen TBS Kelapa Sawit dan menjual kepihak lain, akan diancam pidana.

    "Ini membuktikan pihak KJP Cpta Prima Mandiri Sejahtera sudah melanggar perjanjian, dan sudah menipu kami warga desa Saka Tamiang, " tegas Ambri Siun.

    Ambri Siun selaku perwakilan masyarakat, sudah berupaya melaporkan permasalahan ini, baik Pemerintah Kabupaten Kapuas beserta Instansi terkait, dan baru - baru ini melaporkan Ke Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Komandan Korem 102/Panju Panjung, dan Ketua DAD Kalteng.

    "Kami harapkan, pihak terkait, khususnya pihak Pemkab Kapuas dan instansi terkait serta Pemprov Kalteng, bisa mendengar keluhan kami warga desa Saka Tamiang dan sekitarnya, dalam upaya mengembalikan hak kami, " harap Ambri Siun.

    Berdasarkan data - data yang media ini miliki, KJP Cipta Mandiri Sejahtera, secara aturan sudah salah dalam upaya pembukaan lahan perkebunan, baik administrasi UU Perkebunan dan peraturan Pemkab Kapuas,  dan upaya pembodohan terhadap masyarakat.

    "Melihat data - data yang disampaikan H Ambri Siun, KJP Cpta Prima Sejahtera sudah melanggar aturan, dan ada sifatnya makelar dalam upaya perkebunan, dan bisa nanti secara prinsip dilaporkan hukum perbuatan oknum ketuanya, " Kata Indra Gunawan, seorang Jurnalis dan Praktisi Hukum.

    Kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Badan Bayt Mal Al Quds Sahkan Pendanaan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Komentar

    Berita terkait