Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi, PK Bapas Nusakambangan Kunjungi Korban Kasus Perlindungan Anak 

    Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi, PK Bapas Nusakambangan Kunjungi Korban Kasus Perlindungan Anak 
    Tingkatkam Sinergitas Antar Instansi, PK Bapas Nusakambangan Mendampingi Kunjungan ke Rumah Korban Kasus Perlindungan Anak 

    Cilacap - PK Bapas Nusakambangan melakukan pendmpingan Peksos dari Dinas Sosial  dan dari Assecor dari dinas KBPPPA Kab. CILACAP. Anak korban yang berinisial "HS" 16 tahun merupakan anak perempuan yang mempunyai keterbelakangan mental dan putus sekolah. HS menjadi korban kasus perlindungan anak pasal 81 undang - undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dan atau  Undang - undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Senin(01/10/2022).

    Dalam kesempatan tersebut, PK Bapas Nusakambangan  ke pihak desa planjan dan keluarga anak korban,

    " Semua agar lebih hati - hati dalam mengawasi putra - putrinya agar tidak terulang lagi kejadian serupa di desa tersebut. Bapak Gandhi Kabid dari Dinas Sosial juga menambahkan bahwa pentingnya pendidikan bagi anak - anak dalam rangka menyongsong masa depan yang akan mereka kejar nantinya ", Ungkap Gandhi

    Selain itu Gandhi juga menyampaikan akan mencarikan pondok pesantren yang cocok untuk anak korban HS, agar tetap bisa melanjutkan pendidikan dan belajar agama. 

    Kepala Desa Planjan yang saat itu juga hadir, mengucapkan terimakasih atas perhatian yang telah diberikan kepada warga desanya. Beliau juga berharap agar kejadian yang menimpa HS menjadi perhatian dan pengalaman yang berharga bagi disi sendiri dan untuk seluruh warga pada umumnya.

    bapas
    yoan tanamal

    yoan tanamal

    Artikel Sebelumnya

    Ditengah kesibukan sebagai ASN, Pegawai...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Komentar

    Berita terkait