GoBlog.co.id, 13 Juli 2026 – Penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memberikan lebih banyak manfaat bagi pekerja serta mengurangi beban finansial mereka. Berikut adalah lima fakta terkini terkait penghapusan pajak ini yang perlu diketahui.
1. Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Penghapusan pajak JHT dan THR berdasarkan peraturan yang direvisi dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Nantinya, pajak yang sebelumnya dikenakan saat pencairan dana JHT dan THR akan dihapuskan secara penuh. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran finansial bagi pekerja, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih rawan.
Baca Juga
2. JHT sebagai Tabungan Sosial Berbasis Iuran
JHT merupakan program jaminan sosial yang dibiayai oleh iuran bulanan pekerja dan pengusaha. Sifatnya menyerupai tabungan pensiun, di mana dana akan disalurkan saat kebutuhan mendesak atau setelah pensiun. Karena sifatnya sebagai tabungan sosial, pemerintah menganggap tidak adil jika pokok dana yang telah dikumpulkan dari iuran dikenai pajak saat dicairkan.
3. THR Juga Ikut Bebas Pajak
Tidak hanya JHT, Tunjangan Hari Raya (THR) juga ikut diberikan keringanan pajak. THR yang biasanya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Natal akan diterima oleh pekerja tanpa dipotong pajak apapun. Ini membuat nilai THR yang diterima lebih besar, membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan festival dan liburan.
4. Dampak Ekonomi Terhadap Pekerja
Penghapusan pajak ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan dana JHT dan THR yang diterima utuh, pekerja dapat memenuhi kebutuhan konsumsi atau investasi tanpa tekanan dari pajak. Hal ini juga berpotensi merangsang pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor retail dan jasa yang biasanya mengalami peningkatan aktivitas saat lebaran.
5. Regulasi yang Harus Diperjelas
Terlepas dari manfaatnya, penerapan kebijakan ini memerlukan aturan teknis yang lebih jelas. Misalnya, definisi ‘kebutuhan mendesak’ yang memungkinkan pencairan JHT perlu ditetapkan secara spesifik agar tidak disalahgunakan. Selain itu, koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan instansi pajak harus ditingkatkan untuk memastikan pelaksanaan yang transparan.
Kesimpulan:
Penghapusan pajak JHT dan THR merupakan langkah progresif yang berpotensi memberikan manfaat besar bagi pekerja. Namun, keberhasilannya bergantung pada implementasi yang hati-hati dan transparansi. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban finansial individu, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Bagi pekerja, penting untuk memahami hak mereka terkait akses dana JHT dan THR, serta memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.




