GoBlog.co.id, 12 Juli 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/7/2026) lalu. Langkah ini menandai tahap lanjutan penyelidikan terhadap praktik kredit fiktif yang mencapai nilai fantastis Rp5,8 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan internal OJK terkait dugaan pelanggaran tata kelola perbankan yang terjadi di BPR SAWA. Hasil investigasi mengungkap adanya transaksi kredit yang tidak tercatat dalam sistem perusahaan, namun telah dialokasikan sebagai pinjaman ke pihak tertentu tanpa jaminan resmi. Praktik ini mengakibatkan risiko besar terhadap stabilitas sektor keuangan daerah, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Selain menyerahkan Direktur Utama (Dirut) BPR SAWA, OJK juga menyerahkan dokumen pendukung, laporan keuangan, serta bukti elektronik sebagai dasar penyidikan lebih lanjut. OJK menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor perbankan mikro.
Baca Juga
Dalam rilis resminya, OJK menekankan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan. Proses hukum selanjutnya akan dihandle oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, termasuk penentuan pasal-pasal hukum yang dianggap terlanggar, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Dasar 1945.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang merupakan klien utama BPR. Banyak dari mereka merasa cemas atas ketidakpastian nasib pinjaman yang telah mereka ajukan. Namun, OJK menjamin bahwa dana nasabah yang sah tetap dijaga keamanannya melalui mekanisme penjaminan deposit (DPD) yang berlaku.
Sebagai langkah preventif, OJK tengah memperketat pengawasan terhadap 5.500 BPR di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah potensi praktik serupa dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan edukasi bagi pemilik BPR terkait tata kelola keuangan yang sehat dan etika bisnis.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyampaikan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil OJK. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas. “Kita harus memberi contoh bahwa hukum tidak mengenal kompromi, terutama dalam kasus yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kasus kredit fiktif BPR SAWA menjadi momentum penting bagi reformasi di sektor perbankan mikro. Dengan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran, diharapkan industri perbankan kecil bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memilih lembaga keuangan yang terdaftar resmi di OJK.




