Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakasanakan Litmas Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat di Lapas Cilacap

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakasanakan Litmas Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat di Lapas Cilacap
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakasanakan Litmas Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat di Lapas Cilacap

    Nusakambangan - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIB Cilacap. Litmas merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Permenpan RB No 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yaitu pada pasal 1 angka 8 yang menyatakan bahwa “Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan”. (04/11/2022)

    Pada pelaksanaan Litmas Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan kegiatan penggalian data guna mengetahui latar belakang warga binaan hingga kronologis terjadinya tindak pidana. Hasil akhir dari kegiatan Litmas adalah rekomendasi program pembinaan bagi warga binaan selama menjalani masa pidana maupun ketika menjalani program reintegrasi. Poin yang harus menjadi perhatian bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan Litmas program reintegrasi diantaranya tingkat risiko klien/warga binaan pemasyarakatan.

    Pelaksanaan penggalian data Litmas menggunakan metode wawancara non formal, sehingga alur komunikasi antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan klien/warga binaan tidak terkesan kaku. Pada pelaksanaan Litmas tersebut tidak lupa Pembimbing Kemasyarakatan kelas II Nusakambangan memberi pesan kepada klien/warga binaan untuk menaati peraturan yang berlaku di dalam Lapas dan menjaga hubungan baik dengan sesama warga binaan maupun petugas. “Saya pesan, selama di dalam jaga sikap dan komunikasi sesama warga binaan dan petugas. 
    Ini kamu (PJ) sedang diusulkan untuk program Re Integrasi berupa PB, saya juga berharap nanti ketika program Pembebasan Bersyarat disetujui kamu baik-baik di masyarakat, jangan melakukan tindak pidana lagi” pesan Rizki, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan

    Menutup wawancara sesi Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan memberi pemahaman kepada klien/warga binaan, pelayanan Bapas Kelas II Nusakambangan termasuk pembuatan Litmas untuk proses apapun tidak dipungut biaya. Karena menjadi tupoksi kami sebagai Pembimbing Kemasyarakatan” ungkap PK Rizki.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Dikawal ketat oleh Densus 88 AT, Lapas Karanganyar...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Anggota PAM TPS Polsek Tirtajaya Kawal Pergeseran Kotak Suara Pilkada Tahun 2024 dari TPS ke PPS di Desa Srijaya
    Giat Pengamanan Pelaksanaan Pilkada di Desa Tempuran, Aipda Lukman Nurhakim Bersama Anggota Koramil Rawamerta