GoBlog.co.id, 30 Mei 2026 – JAKARTA — Gejolak harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani memicu kekhawatiran banyak pihak. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat setidaknya 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diduga membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pihaknya bergerak cepat untuk menertibkan praktik tersebut dan mengembalikan stabilitas harga.
Penurunan harga TBS yang terjadi belakangan ini dinilai tidak mencerminkan kondisi pasar global. Menurut Sudaryono, harga crude palm oil (CPO) di pasar internasional masih dalam tren yang baik dengan permintaan yang tetap tinggi. “Harga dunia lagi bagus, kenapa di petani kok jelek? Nah itu yang harus kita selesaikan,” ujar Sudaryono usai rapat koordinasi dengan pelaku industri sawit di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Penyebab utama gejolak harga ini diduga kuat dipicu oleh ketidakpastian di rantai perdagangan pasca pengumuman kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan baru ini menimbulkan kekhawatiran dan minimnya pemahaman di kalangan pelaku usaha, yang berujung pada praktik penurunan harga TBS secara sepihak oleh sejumlah PKS.
Baca Juga
Menanggapi temuan ini, Kementan telah mengidentifikasi 139 PKS yang diduga melakukan pembelian di bawah harga ketentuan. Dari jumlah tersebut, 16 PKS dilaporkan telah mulai melakukan penyesuaian harga setelah pemerintah melakukan koordinasi intensif. Pemerintah meminta agar koreksi terhadap pabrik-pabrik tersebut terus diperluas demi normalisasi harga TBS petani.
Rapat koordinasi yang digelar Kementan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pangan Nasional, PTPN, Agrinas Palma, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani, perusahaan eksportir, hingga perusahaan refinery. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa para pelaku industri dan asosiasi sawit akan menjaga perdagangan berjalan normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Pemerintah juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 mengenai tata kelola penetapan harga TBS sawit. Selain itu, pemerintah daerah diimbau untuk memastikan pabrik kelapa sawit mengacu pada harga lelang KPBN dan menghindari praktik penarikan lelang (withdraw) yang dapat mengganggu pembentukan harga yang wajar.
Terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu, Wamentan Sudaryono menjelaskan bahwa PT DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas perdagangan ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel, bukan untuk mengambil keuntungan. Kebijakan ini akan melalui masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2027.
- 139 PKS Terindikasi Beli TBS di Bawah Harga Patokan: Pemerintah mengidentifikasi sejumlah besar pabrik kelapa sawit yang diduga membeli Tandan Buah Segar (TBS) dengan harga lebih rendah dari ketentuan daerah.
- 16 PKS Mulai Lakukan Penyesuaian Harga: Dari 139 PKS yang teridentifikasi, baru 16 pabrik yang dilaporkan mulai menyesuaikan harga pembelian TBS setelah adanya koordinasi dengan pemerintah.
- Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Ketidakpastian: Gejolak harga TBS diduga kuat dipengaruhi oleh ketidakpastian dan minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI.
- Pemerintah Minta Transaksi Tetap Normal: Perusahaan refinery dan eksportir diminta untuk tetap melakukan transaksi secara normal dengan mengacu pada harga lelang KPBN dan menghindari praktik yang merugikan petani.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons penurunan harga TBS. Organisasi petani berharap harga di tingkat petani dapat segera kembali normal seiring dengan semakin jelasnya mekanisme perdagangan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengambil langkah serupa. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, memimpin rapat dengan belasan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko. Hasilnya, para pimpinan perusahaan menandatangani kesepakatan untuk kembali mengikuti ketetapan harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yaitu sebesar Rp 3.465 per kilogram.
Meskipun sejumlah emiten sawit seperti SMAR dan DSNG belum memberikan tanggapan detail terkait kebijakan ekspor satu pintu ini, langkah pemerintah pusat dan daerah menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas harga komoditas andalan Indonesia ini. Pemerintah optimistis bahwa dengan kerja sama semua pihak, gejolak harga TBS sawit dapat segera teratasi dan kesejahteraan petani dapat kembali terjaga.




