GoBlog.co.id, 28 Mei 2026 – Jakarta – Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Kamis (28/5/2026). Peniadaan ini merupakan imbas dari perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang dirayakan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), secara resmi mengumumkan bahwa sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil dan genap ditiadakan pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Aturan ganjil genap memang secara rutin tidak diberlakukan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya cuti bersama Idul Adha ini, maka penerapan ganjil genap pada pekan ini hanya efektif selama tiga hari kerja.
Baca Juga
Selama periode peniadaan ini, seluruh kendaraan bermotor, baik yang memiliki pelat nomor ganjil maupun genap, diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap. Hal ini tentunya memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat yang beraktivitas maupun melakukan perjalanan selama libur panjang Idul Adha.
Meskipun pembatasan lalu lintas sementara ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk:
- Mengutamakan keselamatan berkendara.
- Tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
- Mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan, terutama di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, objek wisata, dan jalur menuju area tersebut.
Peniadaan aturan ganjil genap saat momen hari besar keagamaan seperti Idul Adha merupakan kebijakan yang kerap dilakukan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang cenderung meningkat dan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat yang ingin merayakan hari raya bersama keluarga.
Dengan demikian, pengendara di Jakarta dapat bernapas lega hari ini dan besok, karena tidak perlu lagi khawatir mengenai aturan ganjil genap dalam merencanakan perjalanan mereka. Namun, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas lainnya tetap menjadi prioritas utama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.




