OTT Fadia Arafiq: Jam Mewah Disita, KPK Periksa Manajer Butik INTime

Author Image

Terbit

26 Mei 2026, 19:24 WIB

OTT Fadia Arafiq: Jam Mewah Disita, KPK Periksa Manajer Butik INTime
OTT Fadia Arafiq: Jam Mewah Disita, KPK Periksa Manajer Butik INTime

GoBlog.co.id, 26 Mei 2026 – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Maret lalu, tim penyidik berhasil menyita sembilan boks jam tangan mewah yang diduga milik Fadia Arafiq. Namun, tidak semua boks tersebut berisi unit jam tangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari sembilan boks tersebut, hanya lima unit jam tangan mewah yang berhasil diamankan. “Jadi dari sembilan boks jam mewah, tidak semuanya ada unit jamnya. Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Untuk menelusuri lebih lanjut temuan tersebut, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak penjual, yakni Boutique Manager INTime Senayan City. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan invoice pembelian dari barang-barang yang disita. “Karena dalam peristiwa tangkap tangan itu penyidik juga menemukan invoice, ya dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara. “Dalam penanganan perkara KPK tentunya tidak hanya fokus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus Serupa di Pengadilan Negeri Depok

Di sisi lain, KPK juga tengah mendalami dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK memeriksa pihak swasta bernama Ouw Desiyanti untuk menggali informasi terkait dugaan pengurusan perkara, termasuk kaitannya dengan permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di PN Depok,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK juga mendalami permohonan eksekusi PT Kharaba Digdaya melalui pemeriksaan tiga ASN: Dedi Poerwanto, Ravita Lina, dan Isnanoor Fitria. Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya.

Kasus di PN Depok ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, wakilnya Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp850 juta yang tersimpan dalam tas milik Yohansyah.

Uang tersebut diduga merupakan suap untuk mempercepat proses eksekusi perkara terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Awalnya, PT Karabha Digdaya yang merupakan badan usaha di Kementerian Keuangan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok pada Januari 2025. Diduga terjadi permintaan fee sebesar Rp1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta untuk mempercepat penanganan eksekusi.

Klarifikasi Isu OTT Wakil Kepala BGN

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya, membantah keras isu yang menyebut dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Kejaksaan. Isu tersebut sempat beredar luas pada Kamis (21/5/2026) malam.

Sony menegaskan bahwa ia masih menjalankan tugas kedinasan seperti biasa dan menyatakan kehadirannya di Gedung Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi dengan Satgas Makanan Bergizi Gratis (MBG) Polri terkait dugaan kasus jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyatakan, “Ya responsnya hari ini saya ada di sini berbicara dengan rekan-rekan.”

Rumor OTT tersebut mencuat bertepatan dengan konferensi pers mendadak yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada malam yang sama. Namun, agenda Kejagung malam itu adalah rilis perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat dan penetapan tersangka seorang bos tambang bernama Sudianto alias Aseng.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka Sudianto didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, terkait dugaan kegiatan penambangan ilegal batu bauksit di luar area koordinat IUP PT QSS dan ekspor hasil tambang dengan memanipulasi dokumen.

  • KPK menyita lima unit jam tangan mewah dari sembilan boks yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, sebagai bagian dari OTT kasus korupsi.
  • Manajer butik INTime Senayan City akan diperiksa untuk menelusuri invoice pembelian jam tangan mewah tersebut.
  • Kasus di PN Depok melibatkan OTT terhadap sejumlah pejabat pengadilan dan pihak swasta terkait dugaan suap pengurusan perkara lahan.
  • Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, membantah isu terjaring OTT Kejaksaan dan menegaskan kehadirannya di Bareskrim untuk koordinasi terkait kasus gizi.

Related Post

Terbaru