GoBlog.co.id, 06 Juni 2026 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa tagihan pabean dan denda finansial kepada perusahaan perhiasan ternama Tiffany & Co. Sanksi ini diberikan karena perusahaan telah melakukan pelanggaran terkait dengan ketentuan Bea dan Cukai.
Nilai sanksi yang diberikan mencapai Rp97,49 miliar, yang terdiri dari tagihan pabean dan denda finansial. Sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi ketentuan Bea dan Cukai.
DJBC telah melakukan penagihan dan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, termasuk Tiffany & Co. Penagihan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
Baca Juga
Sanksi yang diberikan kepada Tiffany & Co. ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk memenuhi ketentuan Bea dan Cukai. Perusahaan harus memahami bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sangat penting untuk meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Perusahaan perhiasan ternama ini harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua ketentuan Bea dan Cukai, termasuk membayar pajak dan melakukan pelaporan yang benar. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari sanksi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Di akhir, sanksi yang diberikan kepada Tiffany & Co. ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi ketentuan Bea dan Cukai. Perusahaan harus memahami bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sangat penting untuk meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.




